Selasa, 28 Maret 2017

BPJS-TK Siap Tangani Jaminan Sosial ASN

Sahabat ASN, sudah tahukah anda bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) memastikan kesiapannya untuk menangani perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk kalangan aparatur sipil negara (ASN). Hal ini sesuai dengan amanat Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Kami sudah lama mempersiapkan segala sesuatu terkait pengalihan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk kalangan ASN seperti yang diamanatkan UU Nomor 24,” kata Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS-TK, E Ilyas Lubis, di Jakarta, Senin (27/3). Ia menuturkan, sejak awal berdirinya BPJS-TK pada 2014 (pascatransformasi dari PT Jamsostek) sudah dibicarakan untuk menangani perlindungan PNS/ASN.

Karena itu, BPJS-TK sudah mempersiapkan dengan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pengolahan data, pengembangan sistem, bahkan persiapan hardware yang dibutuhkan. “Jadi, intinya kita sudah sangat siap untuk melindungi PNS/ASN, apalagi tenaga honorer,” tegasnya. Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) jumlah PNS di Indonesia hingga 2017 tecatat sebanyak 4,5 juta.

Dengan bergabungnya PNS menjadi peserta BPJS-TK diharapkan skema perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja berjalan sesuai dengan UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yakni program jaminan sosial diselenggarakan oleh Badan hukum publik yang dibentuk oleh Undang- Undang, bukan berbentuk perseroan terbatas atau PT. BPJS-TK menargetkan jumlah kepesertaan sepanjang 2017 bisa menembus angka 25,2 juta tenaga kerja, baik tenaga kerja penerima upah maupun tenaga kerja buka penerima upah.

Jalankan UU

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Irgan Chairul Mahfiz, mendesak pemerintah untuk kembali menjalankan amanat UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN serta UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Menurut Irgan, munculnya kerancuan terkait siapa yang berhak menangani perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk kalangan ASN disebabkan pemerintah sendiri tidak konsisten dalam menerbitkan peraturan pemerintah terkait perlindungan jaminan sosial untuk ASN.

Salah satunya seperti yang tertuang dalam PP Nomor 70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. “PP itu (PP Nomor 70/2015) tidak selaras dengan UU SJSN dan BPJS. Seharusnya, PP bisa menyesuaikan diri dengan semangat UU di atasnya,” tegasnya. Sebelumnya, Pengamat Jaminan Sosial, Hotbonar Sinaga, juga menilai implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia banyak melenceng dari yang diamanatkan oleh UU SJSN serta UU BPJS. Hal itu bisa dilihat dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 70/2015 yang memberi kewenangan PT Taspen (Persero) mengelola program JKK dan JKM bagi ASN. “Terbitnya PP Nomor 70/2015 tersebut telah menabrak tiga undang-undang, yaitu UU SJSN, UU BPJS, dan UU ASN,” tegas Hotbonar.
 
Berita ini bersumber dari Koran Jakarta.

1 komentar:

31 PNS Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri

Sahabat ASN, sudah tahukah anda bahwa Pemerintah melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) menggelar sidang sengketa kepegawaian yang ...