Minggu, 07 Mei 2017

BKN Siap Gelar Rakornas Bahas Kompetensi Terbuka Manajemen ASN

Sahabat ASN, sudah tahukah anda bahwa Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian 2017 yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta pada Rabu 10 Mei 2017 pekan depan, terdapat beberapa materi penting yang bakal disampaikan.

Salah satu materi yang akan dibahas dalam Rakornas, yang akan dibuka oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla tersebut adalah Implikasi PP 11/2017 terhadap Pelaksanaan Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara).

Dalam materi tersebut, BKN mengundang pejabat yang berwenang dan pengelola kepegawaian dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

"Dengan terbitnya PP Nomor 11/2017, petunjuk pelaksanaan sistem merit dalam pola pembinaan manajemen PNS otomatis mengalami transformasi sesuai dengan tuntutan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pembinaan PNS mulai dari sistem rekrutmen hingga pengangkatan dalam jabatan, menekankan tiga aspek mutlak yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Mohammad Ridwan melalui keterangan pers di Jakarta, Sabtu (6/5/2017).

Ia menjelaskan, ketiga aspek dalam sistem merit ini membawa pola perubahan pembinaan manajemen PNS yang selama ini berada pada konsep comfort zone atau zona nyaman bertransisi menjadi competitive zone atau zona kompetisi.

Pola pembinaan manajemen ASN dalam PP 11/2017 ini tidak akan memberlakukan lagi syarat pangkat/golongan ruang dalam pengangkatan ke dalam jabatan.

"Jika pada ketentuan sebelumnya pengangkatan dalam jabatan mensyaratkan masa kerja (pangkat/golongan) tertentu yang bisa ikut pengisian jabatan, dengan PP ini persyaratan justru dititikberatkan pada kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki masing-masing jabatan, sehingga memacu kompetensi terbuka bagi ASN," ujarnya.

Selain itu, kehadiran PP 11/2017 menguatkan implementasi sistem merit dalam manajemen birokrasi yang mencakup sejumlah hal, yakni, manajemen SDM secara efektif, efisien dan terintegrasi; standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik; seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif; penggajian, reward and punishment berbasis kinerja; melindungi pegawai dari intervensi politik dan memproteksi pegawai dari kegiatan politik dan dari tindakan semena-mena.

Berita ini bersumber dari KORPRI.

Rabu, 03 Mei 2017

Masuki Era Competitive Zone, Peningkatan Karier PNS Kini Berdasar Kualifikasi, Kompetensi, dan Kinerja

Sahabat ASN, sudah tahukah anda bahwa dengan terbitnya PP Nomor 11/2007 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), panduan pelaksanaan Sistem Merit  dalam pola pembinaan manajemen PNS otomatis mengalami transformasi sesuai dengan tuntutan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera menindaklanjuti dengan menggelar rapat persiapan menuju penyusunan Peraturan Kepala BKN (Perka BKN) yang memuat petunjuk pelaksanan dari PP tersebut. Rapat persiapan dimaksud dihadiri sejumlah perwakilan kementerian/lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat yang digelar di Ruang Data Gedung I Kantor Pusat BKN Jakarta (3/5) tersebut membahas implikasi PP Nomor 11/2017 terhadap karir jabatan fungsional.

Menurut Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN, Haryomo Dwi Putranto mengatakan dengan adanya PP Nomor 11/2017, pembinaan PNS mulai dari sistem rekrutmen hingga pengangkatan ke dalam jabatan menekankan 3 (tiga) aspek mutlak yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Ketiga aspek dalam sistem merit ini membawa pola perubahan pembinaan manajemen PNS yang selama ini berada pada konsep comfort zone  bertransisi menjadi comfort competitive zone. Peralihan pola pembinaan manajemen PNS dalam PP 11/2017 ini tidak akan memberlakukan syarat pangkat/golongan ruang dalam pengangkatan ke dalam jabatan dan akan berdampak aspek penggajian/tunjangan PNS.

Dengan demikian, peningkatan karier setiap PNS tidak lagi didasarkan pada pangkat/golongan ruang atau masa kerja. Selama memenuhi syarat dan kualifikasi pengangkatan ke dalam jabatan yang akan diduduki, berhak berkompetisi secara terbuka.

Kedepan, pengisian jabatan tidak ditentukan oleh lama atau tidaknya suatu masa kerja, tetapi berorientasi pada kompetisi terbuka sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan masing-masing jabatan. 

Berita ini bersumber dari KEMENPANRB.

Kamis, 20 April 2017

PNS Harus Cerdas dan Pimpin Indonesia dalam Persaingan Global

Sahabat ASN, sudah tahukah anda bahwa Pegawai Negeri Sipil sebagai penyelenggara negara, harus mampu membawa Indonesia ke dalam kancah kompetisi global, dimana pemerintah tiap negara bersaing dalam memajukan negara dan meningkatkan kemakmuran rakyatnya dengan menarik serta meraih kepercayaan para investor untuk  berinvestasi dalam bidang ekonomi.  Untuk mewujudkan cita-cita ini, tentu diperlukan PNS yang memiliki kemampuan dan kualifikasi yang profesional serta sanggup melakukan perubahan revolusional dalam birokrasi guna membangun tata kelola pemerintah yang berintegritas dan dapat dipercaya oleh masyarakat internasional.

“ PNS sebagai penyelenggara negara harus jadi motor perubahan Indonesia dengan gagasan dan ide baru yang inovatif, karena kompetitor kita saat ini adalah pemerintah negara lainnya,” tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur saat membuka Pelatihan Kepemimpinan Reformasi Birokrasi Reform Leader Academy (RLA) Angkatan VI 2017 yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) di Jakarta (Kamis, 20/4)

Dihadapan 25 peserta RLA Angkatan VI yang telah terseleksi ketat dari berbagi instansi pusat maupun daerah tersebut, Menteri Asman mengingatkan, bahwa PNS merupakan sebuah profesi ekslusif yang saat ini hanya bisa diisi oleh SDM pilihan yang cerdas. “Pemerintah harus diselenggarakan oleh PNS yang cerdas serta profesional, dengan demikian Indonesia akan maju pesat karena rakyatnya patuh dengan aturan yang telah dibuat oleh pemerintah,” ujar MenPANRB.

Terlebih lagi dengan terbitnya PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang baru saja terbit, lanjut Menteri Asman, para PNS dijamin akan menerima fasilitas pendidikan serta pelatihan minimal 20 jam per tahunnya untuk mengasah kualifikasi dan kompetensi PNS tersebut dalam menjalankan tugasnya. “Untuk itu, saya minta bagi seluruh peserta untuk memberikan totalitasnya dalam Pelatihan Kepemimpinan Reformasi Birokrasi ini, sehingga ketika saat kembali ke instansi masing-masing, saudara dapat membuat perubahan yang signifikan dalam reformasi birokrasi untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat serta menciptakan birokrasi yang efektif, efisien, serta profesional,” ujar Menteri Asman.

Pada kesempatan ini, Kepala LAN RI Dr.Adi Suryanto, menyatakan bahwa Reform Leader Academy (RLA) ini merupakan  program prioritas nasional yang menjadi amanat LAN. Menurut Kepala LAN RI,  tahun ini Reform Leader Academy diadakan dalam 6 angkatan, dengan multi topik pembelajaran yang strategis, antara lain penguatan kapasitas ASN, manajamen perencanaan, dan manajemen perubahan.

Adapun para peserta pendidikan yang akan dilaksanakan selama 4 bulan ini, telah mengikuti proses seleksi yang ketat karena diharapkan akan menjadi pimpinan tinggi di satuan kerja masing-masing. Begitupun fasilitator pendidikan ini juga telah dì seleksi secara komprehensif oleh LAN, dan narasumber Reform Leader Academy ini berasal dari multi instansi, seperti para professional, swasta, dan juga BUMN.

“Tahun ini, Reform Leader Academy memiliki desain kurikulum baru, dimana setiap peserta didik harus menghasilkan produk rencana aksi perubahan nasional yang akan diuji kemudian diserahkan kepada pemerintah,” ujar Adi.

Diharapkan dengan kualitas pendidikan yang tinggi ini, para peserta didik akan dapat menerima sertifikat setara PIM 2, sehingga kedepan para peserta tidak perlu mengikuti lagi diklat PIM 2 ketika mendapatkan jabatan pada eselon 2.

Berita ini bersumber dari KEMENPANRB.

Disetarakan Diklatpim II, Peserta Diklat RLA Jadi Agen Perubahan

Sahabat ASN, sudah tahukah anda bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan bahwa program Reform Leader Academy (RLA) yang diinisiasi oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) merupakan langkah baik dalam mencetak Aparatur Sipil Negara yang dapat menjadi agen perubahan. Diklat RLA yang disetarakan dengan Diklatpim II ini merupakan satu upaya strategis untuk menghasilkan reformers, para pemimpin, karena dalam prakteknya para peserta sendiri merupakan orang pilihan dari berbagai instansi pemerintahan.

Dari Diklat RLA ini diharapkan dapat dihasilkan pemimpin birokrasi yang mampu merencanakan, melakukan, memimpin, dan menjamin keberlangsungan perubahan secara berintegritas. “Indikasinya,  memiliki kemampuan berakuntabilitas, kompeten di bidangnya, menjunjung tinggi etika profesi, sosial dan masyarakat, serta bersih dari KKN," ujarnya saat memberikan arahan dalam kegiatan Diklat Reform Leader Academy (RLA) Angkatan VI Tahun 2017, di Kampus LAN Pejompongan, Kamis (20/04).

Menurutnya tema yang diusung pada Diklat RLA Angkatan VI ini, yaitu “Penguatan Desa", sejalan dengan Program Nawacita ke-3 dan ke-7 dalam Pemerintahan Jokowi-JK, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Selain itu dengan pembangunan pedesaan diharapkan dapat mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.

Dikatakan, para peserta yang hadir merupakan pilihan dari berbagai Instansi, sehingga diharapkan melalui Diklat ini akan menghasilkan rumusan tentang pembangunan dan penguatan desa dalam perspektif yang luas dan terkait dengan bidang-bidang setiap peserta. Oleh karena itu sesuai dengan tema yang diusung pada Diklat RLA kali ini, diharapkan  dapat mendorong peserta dari kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah untuk menciptakan inovasi yang kreatif dalam penguatan desa sesuai dengan  tugas dan fungsinya masing-masing.

Menetri berharap, peserta Diklat RLA dapat mengikuti kegiatan Diklat ini dengan sebaik-baiknya, sehingga ilmu pengetahuan dan hasil Diklat ini nantinya dapat diimplementasikan di lingkungan kerja masing-masing, khususnya berguna dalam melakukan penguatan dan pembangunan desa agar tercipta keadilan dan kesejahteraan masyarakat yang menjadi bagian dari Program Nawacita yang harus kita wujudkan bersama.

Sementara itu Kepala LAN Adi Suryanto mengatakan, RLA merupakan pendidikan dan pelatihan bagi para ASN pilihan di setiap instansi. Tujuannya, nantinya pegawai dapat membawa perubahan terhadap lingkungan kerjanya. Pelatihan kepemimpinan yabg diikuti oleh 25 peserta tersebut akan berlangsung selama 4 bulan dengan sistem on-off.

Melalui tema “Penguatan Desa" nantinya para peserta akan diajak ke desa yang belum tersentuh perubahan, dengan harapan para peserta dapat mengetahui permasalahan yang ada dan mencari solusi agar desa tersebut dapat lebih berkembang dari sebelumnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, LAN telah mengambil kebijakan, bahwa pelatihan RLA disetarakan dengan diklat kepemimpinan II. Dengan demikian, para peserta pelatihan Angkatan VI tidak perlu lagi mengikuti Diklat Kepemimpinan II namun tebtunya dengan berbagai syarat. "Nantinya para peserta tidak perlu lagi mengikuti Diklatpim II. Syaratnya, dapat membuat proyek perubahan individu, seperti yang selama ini diterapkan pada Diklatpim," pungkasnya.

Berita ini bersumber dari KEMENPANRB.

Selasa, 28 Maret 2017

BPJS-TK Siap Tangani Jaminan Sosial ASN

Sahabat ASN, sudah tahukah anda bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) memastikan kesiapannya untuk menangani perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk kalangan aparatur sipil negara (ASN). Hal ini sesuai dengan amanat Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Kami sudah lama mempersiapkan segala sesuatu terkait pengalihan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk kalangan ASN seperti yang diamanatkan UU Nomor 24,” kata Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS-TK, E Ilyas Lubis, di Jakarta, Senin (27/3). Ia menuturkan, sejak awal berdirinya BPJS-TK pada 2014 (pascatransformasi dari PT Jamsostek) sudah dibicarakan untuk menangani perlindungan PNS/ASN.

Karena itu, BPJS-TK sudah mempersiapkan dengan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pengolahan data, pengembangan sistem, bahkan persiapan hardware yang dibutuhkan. “Jadi, intinya kita sudah sangat siap untuk melindungi PNS/ASN, apalagi tenaga honorer,” tegasnya. Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) jumlah PNS di Indonesia hingga 2017 tecatat sebanyak 4,5 juta.

Dengan bergabungnya PNS menjadi peserta BPJS-TK diharapkan skema perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja berjalan sesuai dengan UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yakni program jaminan sosial diselenggarakan oleh Badan hukum publik yang dibentuk oleh Undang- Undang, bukan berbentuk perseroan terbatas atau PT. BPJS-TK menargetkan jumlah kepesertaan sepanjang 2017 bisa menembus angka 25,2 juta tenaga kerja, baik tenaga kerja penerima upah maupun tenaga kerja buka penerima upah.

Jalankan UU

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Irgan Chairul Mahfiz, mendesak pemerintah untuk kembali menjalankan amanat UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN serta UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Menurut Irgan, munculnya kerancuan terkait siapa yang berhak menangani perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk kalangan ASN disebabkan pemerintah sendiri tidak konsisten dalam menerbitkan peraturan pemerintah terkait perlindungan jaminan sosial untuk ASN.

Salah satunya seperti yang tertuang dalam PP Nomor 70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. “PP itu (PP Nomor 70/2015) tidak selaras dengan UU SJSN dan BPJS. Seharusnya, PP bisa menyesuaikan diri dengan semangat UU di atasnya,” tegasnya. Sebelumnya, Pengamat Jaminan Sosial, Hotbonar Sinaga, juga menilai implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia banyak melenceng dari yang diamanatkan oleh UU SJSN serta UU BPJS. Hal itu bisa dilihat dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 70/2015 yang memberi kewenangan PT Taspen (Persero) mengelola program JKK dan JKM bagi ASN. “Terbitnya PP Nomor 70/2015 tersebut telah menabrak tiga undang-undang, yaitu UU SJSN, UU BPJS, dan UU ASN,” tegas Hotbonar.
 
Berita ini bersumber dari Koran Jakarta.

Minggu, 26 Maret 2017

Menteri Asman Minta Instansi Lain Tiru Kemenkumham, Pensiun dan THT PNS Transfer Otomatis

Sahabat ASN, sudah tahukah anda bahwa Kementerian Hukum dan HAM baru saja meluncurkan pelayanan pembayaran tabungan hari tua dan pensiun otomatis. Dengan adanya inovasi ini, penerima uang pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) tinggal duduk manis dan uang pun otomatis langsung ditransfer ke rekening yang bersangkutan.  Inovasi ini melengkapi terobosan yang sudah dilakukan sebelumnya, yaitu kenaikan pangkat dan penetapan pensiun secara otomatis.

Sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM bersama BKN juga telah meluncurkan pelayanan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) melalui integrasi Aplikasi Simpeg Kementerian Hukum dan HAM dan SAPK Badan Kepegawaian Negara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengapresiasi komitmen dan upaya yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM yang selalu berinovasi untuk memberikan pelayanan prima khususnya untuk PNS.

Menteri juga berharap agar pelayanan pembayaran tabungan hari tua dan pensiun otomatis ini dilakukan oleh instansi lain dan dikembangkan. “Pelayanan ini terkait dengan penghargaan terhadap para ASN yang telah mengabdi kepada pemerintah dan negara, sehingga perlu diberikan pelayanan yang mudah, cepat, efektif, dan efisien,” ujarnya dalam acara Penandatanganan MoU Pelayanan Pembayaran Tabungan Hari Tua dan Pensiun Secara Otomatis Beserta Pernyataan Komitmen Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (23/03).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa untuk mempercepat pelayanan publik, ASN harus mengimplementasikan e-government. “Kalau mau meningkatkan pelayanan publik ya harus go IT,” ujarnya.

Selain mempermudah dalam kepengurusan administrasi kepegawaian, dengan inovasi ini dapat mengurangi pengeluaran negara karena paperless. Menteri Yasonna juga terus mendorong seluruh jajaran untuk meningkatkan kreativitas dan inovasi dalam peningkatan pelayanan publik. “Kita sudah banyak  mendapatkan penghargaan, tapi tidak boleh berpuas diri. Harus terus melakukan pembaharuan inovasi,” imbuhnya.

Berita ini bersumber dari KEMENPANRB.

31 PNS Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri

Sahabat ASN, sudah tahukah anda bahwa Pemerintah melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) menggelar sidang sengketa kepegawaian yang ...