Senin, 10 Juli 2017

31 PNS Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri

Sahabat ASN, sudah tahukah anda bahwa Pemerintah melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) menggelar sidang sengketa kepegawaian yang melibatkan sebanyak 35 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Jakarta, Jumat (7/7/2017). Kepada tim website BKN, Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan masyarakat Badan kepegawaian Negara (BKN) Herman menjelaskan jika sengketa kepegawaian yang dimaksud adalah banding administratif yang diajukan oleh PNS yang menerima sanksi hukuman disiplin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.

Herman melanjutkan, pada sidang yang dihadiri oleh Menteri PAN RB, Kepala BKN, Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksanaan Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), dan Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tersebut menghasilkan keputusan sidang yang beragam. “Mayoritas memperkuat keputusan PPK sebelumnya, (hanya) sedikit yang memperingan,” ujar Herman.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 31 PNS menerima hasil yang serupa dengan keputusan PPK, yakni Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), sedangkan 3 PNS lainnya mendapatkan hasil putusan yang lebih ringan dari putusan PPK sebelumnya, yakni penurunan pangkat, dan 1 PNS ditunda keputusannya hingga sidang Bapek selanjutnya,” jelas Herman.

Herman merinci, instansi asal dari 35 PNS tersebut beragam. “Untuk instansi pusat meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Ristek dan Dikti, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kejaksanaan Agung, dan Lembaga Sandi Negara. Sedangkan untuk instansi daerah meliputi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Bungo, Pemerintah Kabupaten Serang, Pemerintah Kabupaten Sumedang, Pemerintah Kabupaten Banyumas, Pemerintah Kabupaten Ketapang, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Pemerintah Kabupaten Kediri dan Pemerintah Kabupaten Bulungan,” tambahnya.

Untuk itu, agar kejadian serupa tidak berulang, Herman menghimbau agar para PNS menghindari perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Saat ini Pemerintah semakin tegas terhadap pelanggaran disiplin,” pungkasnya.

Berita ini bersumber dari BKN.

1 komentar:

31 PNS Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri

Sahabat ASN, sudah tahukah anda bahwa Pemerintah melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) menggelar sidang sengketa kepegawaian yang ...