Senin, 10 Juli 2017

31 PNS Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri

Sahabat ASN, sudah tahukah anda bahwa Pemerintah melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) menggelar sidang sengketa kepegawaian yang melibatkan sebanyak 35 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Jakarta, Jumat (7/7/2017). Kepada tim website BKN, Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan masyarakat Badan kepegawaian Negara (BKN) Herman menjelaskan jika sengketa kepegawaian yang dimaksud adalah banding administratif yang diajukan oleh PNS yang menerima sanksi hukuman disiplin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.

Herman melanjutkan, pada sidang yang dihadiri oleh Menteri PAN RB, Kepala BKN, Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksanaan Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), dan Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tersebut menghasilkan keputusan sidang yang beragam. “Mayoritas memperkuat keputusan PPK sebelumnya, (hanya) sedikit yang memperingan,” ujar Herman.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 31 PNS menerima hasil yang serupa dengan keputusan PPK, yakni Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), sedangkan 3 PNS lainnya mendapatkan hasil putusan yang lebih ringan dari putusan PPK sebelumnya, yakni penurunan pangkat, dan 1 PNS ditunda keputusannya hingga sidang Bapek selanjutnya,” jelas Herman.

Herman merinci, instansi asal dari 35 PNS tersebut beragam. “Untuk instansi pusat meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Ristek dan Dikti, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kejaksanaan Agung, dan Lembaga Sandi Negara. Sedangkan untuk instansi daerah meliputi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Bungo, Pemerintah Kabupaten Serang, Pemerintah Kabupaten Sumedang, Pemerintah Kabupaten Banyumas, Pemerintah Kabupaten Ketapang, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Pemerintah Kabupaten Kediri dan Pemerintah Kabupaten Bulungan,” tambahnya.

Untuk itu, agar kejadian serupa tidak berulang, Herman menghimbau agar para PNS menghindari perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Saat ini Pemerintah semakin tegas terhadap pelanggaran disiplin,” pungkasnya.

Berita ini bersumber dari BKN.

Minggu, 09 Juli 2017

Menteri Keuangan menginstruksikan jajaran Kementerian Keuangan di Direktorat Jenderal Anggaran untuk memperbaiki program pensiun Pegawai Negeri Sipil.

Sahabat ASN, sudah tahukah anda bahwa Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Direktorat Jenderal Anggaran untuk memperbaiki program pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini sudah disampaikan kepada DPR dalam pengajuan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.

"Di Ditjen Anggaran, saya perintahkan untuk mulai memperbaiki program pensiun (PNS)," katanya di Jakarta, seperti ditulis Minggu (9/7/2017).

Saat dikonfirmasi Liputan6.com mengenai perombakan sistem pensiun bagi PNS, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani membenarkannya. "Pemerintah sedang me-review perbaikan pensiun PNS ke depan. Mudah-mudahan bisa dipurpose di RAPBN 2018. Jadi masih tahap review atau persiapan," jelasnya.

Askolani tidak memberikan penjelasan secara detail mengenai program pensiun seperti apa yang bakal diubah. Pasalnya, RAPBN 2018 akan melalui pembahasan secara mendalam dengan DPR usai pembacaan Nota Keuangan 2018 pada Agustus mendatang.

"Persisnya di RAPBN 2018 pas Agustus ini. Yang pasti kita mengarahkan pada manfaat pensiun. Harapannya manfaat pensiunan bisa lebih baik dari yang sekarang ini," tegas Askolani.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Asman Abnur pun masih pelit bicara. Ia pun mengakui bahwa sistem pensiun PNS ke depan akan direvisi. "Sistem pensiunnya diperbaiki," ucapnya dalam pesan singkat yang diterima Liputan6.com.

Sebelumnya, Asman mengungkapkan, pemerintah sedang mengkaji pembayaran uang pensiunan PNS dengan skema fully funded. Tujuan menerapkan skema tersebut untuk menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun.

Upaya ini juga masuk dalam perubahan struktur gaji PNS yang tengah digodok Menteri PAN-RB dan Menkeu. "Kita tidak ingin membebani APBN, salah satunya pembayaran pensiun," tegas Asman.

Asman mengaku, pemerintah mulai memikirkan penerapan model terbaru pembayaran uang pensiun dengan skema fully funded. Wacana ini sebenarnya sudah tercetus pada 2015, kemudian kembali dikaji pemerintah.

"Jadi nanti besaran uang pensiunan yang diterima PNS ditentukan berapa besar total iuran per bulan dari PNS dan bantuan pemerintah ikut membayarkan iuran. Untuk besarnya iuran yang tidak memberatkan APBN berapa, ini lagi dihitung," dia menjelaskan.

Sekarang ini, Asman mengaku, purna PNS menerima jatah uang pensiunan pokok per bulan, sesuai golongan pangkat dan masa kerjanya saat aktif sebagai PNS. Nama sistem pembayarannya dikenal Pay As You Go yang seluruhnya ditanggung dari APBN.

"Saat ini kan uang pensiunan yang diterima tergantung besaran gaji pokok. Tapi ke depan, tergantung jumlah iuran dan bantuan pemerintah atau fully funded," paparnya.

Berita ini bersumber dari Liputan6.

Minggu, 02 Juli 2017

Ketum Korpri Ingatkan ASN Tidak Membolos

Sahabat ASN, sudah tahukah anda bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) diharapkan dapat menunjukkan produktivitas bekerja. Karenanya, pada Senin (3/7), tak ada alasan bagi ASN di setiap instansi pemerintahan untuk absen.

"ASN harus masuk kerja. Libur 10 hari sudah cukup. Tunjukan kembali produktivitas kerja yang tinggi. Disiplin terus dijaga," kata Ketua Umum (ketum) Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, Minggu (2/7).

Menurutnya, ASN yang membolos tentu bakal menerima konsekuensi berupa sanksi disiplin. "Atasannya akan memberi surat peringatan dulu sebagai bentuk sanksi didiplin yang ringan," tegas Zudan yang juga Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) ini.

Dia menambahkan, pemotongan tunjangan kinerja juga tepat diterapkan, jika memang ASN tidak bekerja. Sebab, tunjangan kinerja dihitung dari seberapa penuh kinerjanya.

"Bila tidak masuk kerja pasti tidak penuh kinerjanya, maka tunjangan kinerja juga dipotong. Di Kemdagri juga bila tidak masuk tanpa keterangan, tunjangan kinerja juga dipotong," imbuhnya.

Sebelumnya, ASN Kemdagri untuk kembali bekerja, Senin (3/7). Diketahui, tanggal tersebut merupakan merupakan hari pertama masuk kerja bagi PNS seluruh Indonesia usai cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.

"Kepada Bapak, Ibu pejabat eselon I, sekretaris direktorat jenderal serta badan agar mengingatkan kepada seluruh staf di lingkungan Kemdagri, termasuk BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan) untuk tanggal 3 Juli 2017, sudah masuk kerja," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Diungkapkan, kegiatan rutin apel bendera setiap Senin juga akan digelar pada 3 Juli 2017. Mendagri bertindak sebagai inspektur upacara saat apel bendera di Kantor Pusat Kemdagri, Jakarta.

"Absensi ditegakkan dengan memberikan catatan berupa sanksi administrasi bagi yang membolos, kecuali sakit," tegasnya.

Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dimulai pada Jumat (23/6), kemudian 27-30 Juni 2017. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18/2017 tentang Cuti Bersama.

Sementara Sabtu (24/6) memang jadwal libur pegawai. Hari Raya Idul Fitri berlangsung pada 25-26 Juni 2017. Sedangkan 1-2 Juli 2017 jatuh pada hari Sabtu dan Minggu.

Berita ini bersumber dari BeritaSatu.

Cuti Bersama Lebaran Usai, MenPANRB Minta Agar Besok Seluruh ASN Masuk Kerja

Sahabat ASN, sudah tahukah anda bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur meminta jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) besok tanggal 3 Juli 2017, mulai masuk kerja. "Cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1438 H sudah usai. Kami minta seluruh ASN mulai besok kembali masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja," ujarnya di Jakarta, Minggu (02/07).

Disampaikan bahwa, liburan pada momentum lebaran kali ini cukup lama, yakni sampai 10 hari. Selain 5 hari cuti bersama, ASN juga mendapatkan 2 hari libur nasional dan 3 hari libur sabtu minggu. "Sepuluh hari cukup memadai untuk beribadah bersama, bersilaturahmi dan liburan bersama keluarga. Besok saatnya kita kembali bertugas, kembali memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Asman.

Pemerintah melalui Kepres 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 telah menetapkan dan menambah cuti bersama. Untuk ASN, pemberian hak tersebut hendaknya diimbangi pula dengan pelaksanaan kewajiban. Bagi ASN yang tidak melaksanakan kewajiban, akan diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan.

"Tidak masuk kerja tanpa ijin adalah pelanggaran disiplin. Bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran disiplin tentu akan menerima sanksi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS," tegas Asman.

Dijelaskan, teknis pelaksanaan pemberian hukuman disiplin dimaksud dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya masing-masing. Bentuknya mulai dari sanksi hukuman disiplin ringan, sedang, sampai berat, tergantung bobot pelanggaran disiplinnya. 

Selanjutnya Menteri Asman meminta agar para PPK, baik di pusat maupun di daerah, melakukan pemantauan secara seksama. "Kami berharap para PPK melakukan monitoring dan evaluasi di hari pertama masuk kerja besok, guna memastikan jajaran ASN melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," pungkas Asman.

Berita ini bersumber dari KEMENPANRB.

Minggu, 07 Mei 2017

BKN Siap Gelar Rakornas Bahas Kompetensi Terbuka Manajemen ASN

Sahabat ASN, sudah tahukah anda bahwa Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian 2017 yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta pada Rabu 10 Mei 2017 pekan depan, terdapat beberapa materi penting yang bakal disampaikan.

Salah satu materi yang akan dibahas dalam Rakornas, yang akan dibuka oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla tersebut adalah Implikasi PP 11/2017 terhadap Pelaksanaan Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara).

Dalam materi tersebut, BKN mengundang pejabat yang berwenang dan pengelola kepegawaian dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

"Dengan terbitnya PP Nomor 11/2017, petunjuk pelaksanaan sistem merit dalam pola pembinaan manajemen PNS otomatis mengalami transformasi sesuai dengan tuntutan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pembinaan PNS mulai dari sistem rekrutmen hingga pengangkatan dalam jabatan, menekankan tiga aspek mutlak yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Mohammad Ridwan melalui keterangan pers di Jakarta, Sabtu (6/5/2017).

Ia menjelaskan, ketiga aspek dalam sistem merit ini membawa pola perubahan pembinaan manajemen PNS yang selama ini berada pada konsep comfort zone atau zona nyaman bertransisi menjadi competitive zone atau zona kompetisi.

Pola pembinaan manajemen ASN dalam PP 11/2017 ini tidak akan memberlakukan lagi syarat pangkat/golongan ruang dalam pengangkatan ke dalam jabatan.

"Jika pada ketentuan sebelumnya pengangkatan dalam jabatan mensyaratkan masa kerja (pangkat/golongan) tertentu yang bisa ikut pengisian jabatan, dengan PP ini persyaratan justru dititikberatkan pada kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki masing-masing jabatan, sehingga memacu kompetensi terbuka bagi ASN," ujarnya.

Selain itu, kehadiran PP 11/2017 menguatkan implementasi sistem merit dalam manajemen birokrasi yang mencakup sejumlah hal, yakni, manajemen SDM secara efektif, efisien dan terintegrasi; standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik; seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif; penggajian, reward and punishment berbasis kinerja; melindungi pegawai dari intervensi politik dan memproteksi pegawai dari kegiatan politik dan dari tindakan semena-mena.

Berita ini bersumber dari KORPRI.

Rabu, 03 Mei 2017

Masuki Era Competitive Zone, Peningkatan Karier PNS Kini Berdasar Kualifikasi, Kompetensi, dan Kinerja

Sahabat ASN, sudah tahukah anda bahwa dengan terbitnya PP Nomor 11/2007 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), panduan pelaksanaan Sistem Merit  dalam pola pembinaan manajemen PNS otomatis mengalami transformasi sesuai dengan tuntutan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera menindaklanjuti dengan menggelar rapat persiapan menuju penyusunan Peraturan Kepala BKN (Perka BKN) yang memuat petunjuk pelaksanan dari PP tersebut. Rapat persiapan dimaksud dihadiri sejumlah perwakilan kementerian/lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat yang digelar di Ruang Data Gedung I Kantor Pusat BKN Jakarta (3/5) tersebut membahas implikasi PP Nomor 11/2017 terhadap karir jabatan fungsional.

Menurut Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN, Haryomo Dwi Putranto mengatakan dengan adanya PP Nomor 11/2017, pembinaan PNS mulai dari sistem rekrutmen hingga pengangkatan ke dalam jabatan menekankan 3 (tiga) aspek mutlak yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Ketiga aspek dalam sistem merit ini membawa pola perubahan pembinaan manajemen PNS yang selama ini berada pada konsep comfort zone  bertransisi menjadi comfort competitive zone. Peralihan pola pembinaan manajemen PNS dalam PP 11/2017 ini tidak akan memberlakukan syarat pangkat/golongan ruang dalam pengangkatan ke dalam jabatan dan akan berdampak aspek penggajian/tunjangan PNS.

Dengan demikian, peningkatan karier setiap PNS tidak lagi didasarkan pada pangkat/golongan ruang atau masa kerja. Selama memenuhi syarat dan kualifikasi pengangkatan ke dalam jabatan yang akan diduduki, berhak berkompetisi secara terbuka.

Kedepan, pengisian jabatan tidak ditentukan oleh lama atau tidaknya suatu masa kerja, tetapi berorientasi pada kompetisi terbuka sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan masing-masing jabatan. 

Berita ini bersumber dari KEMENPANRB.

Kamis, 20 April 2017

PNS Harus Cerdas dan Pimpin Indonesia dalam Persaingan Global

Sahabat ASN, sudah tahukah anda bahwa Pegawai Negeri Sipil sebagai penyelenggara negara, harus mampu membawa Indonesia ke dalam kancah kompetisi global, dimana pemerintah tiap negara bersaing dalam memajukan negara dan meningkatkan kemakmuran rakyatnya dengan menarik serta meraih kepercayaan para investor untuk  berinvestasi dalam bidang ekonomi.  Untuk mewujudkan cita-cita ini, tentu diperlukan PNS yang memiliki kemampuan dan kualifikasi yang profesional serta sanggup melakukan perubahan revolusional dalam birokrasi guna membangun tata kelola pemerintah yang berintegritas dan dapat dipercaya oleh masyarakat internasional.

“ PNS sebagai penyelenggara negara harus jadi motor perubahan Indonesia dengan gagasan dan ide baru yang inovatif, karena kompetitor kita saat ini adalah pemerintah negara lainnya,” tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur saat membuka Pelatihan Kepemimpinan Reformasi Birokrasi Reform Leader Academy (RLA) Angkatan VI 2017 yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) di Jakarta (Kamis, 20/4)

Dihadapan 25 peserta RLA Angkatan VI yang telah terseleksi ketat dari berbagi instansi pusat maupun daerah tersebut, Menteri Asman mengingatkan, bahwa PNS merupakan sebuah profesi ekslusif yang saat ini hanya bisa diisi oleh SDM pilihan yang cerdas. “Pemerintah harus diselenggarakan oleh PNS yang cerdas serta profesional, dengan demikian Indonesia akan maju pesat karena rakyatnya patuh dengan aturan yang telah dibuat oleh pemerintah,” ujar MenPANRB.

Terlebih lagi dengan terbitnya PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang baru saja terbit, lanjut Menteri Asman, para PNS dijamin akan menerima fasilitas pendidikan serta pelatihan minimal 20 jam per tahunnya untuk mengasah kualifikasi dan kompetensi PNS tersebut dalam menjalankan tugasnya. “Untuk itu, saya minta bagi seluruh peserta untuk memberikan totalitasnya dalam Pelatihan Kepemimpinan Reformasi Birokrasi ini, sehingga ketika saat kembali ke instansi masing-masing, saudara dapat membuat perubahan yang signifikan dalam reformasi birokrasi untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat serta menciptakan birokrasi yang efektif, efisien, serta profesional,” ujar Menteri Asman.

Pada kesempatan ini, Kepala LAN RI Dr.Adi Suryanto, menyatakan bahwa Reform Leader Academy (RLA) ini merupakan  program prioritas nasional yang menjadi amanat LAN. Menurut Kepala LAN RI,  tahun ini Reform Leader Academy diadakan dalam 6 angkatan, dengan multi topik pembelajaran yang strategis, antara lain penguatan kapasitas ASN, manajamen perencanaan, dan manajemen perubahan.

Adapun para peserta pendidikan yang akan dilaksanakan selama 4 bulan ini, telah mengikuti proses seleksi yang ketat karena diharapkan akan menjadi pimpinan tinggi di satuan kerja masing-masing. Begitupun fasilitator pendidikan ini juga telah dì seleksi secara komprehensif oleh LAN, dan narasumber Reform Leader Academy ini berasal dari multi instansi, seperti para professional, swasta, dan juga BUMN.

“Tahun ini, Reform Leader Academy memiliki desain kurikulum baru, dimana setiap peserta didik harus menghasilkan produk rencana aksi perubahan nasional yang akan diuji kemudian diserahkan kepada pemerintah,” ujar Adi.

Diharapkan dengan kualitas pendidikan yang tinggi ini, para peserta didik akan dapat menerima sertifikat setara PIM 2, sehingga kedepan para peserta tidak perlu mengikuti lagi diklat PIM 2 ketika mendapatkan jabatan pada eselon 2.

Berita ini bersumber dari KEMENPANRB.

31 PNS Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri

Sahabat ASN, sudah tahukah anda bahwa Pemerintah melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) menggelar sidang sengketa kepegawaian yang ...