Minggu, 07 Mei 2017

BKN Siap Gelar Rakornas Bahas Kompetensi Terbuka Manajemen ASN

Sahabat ASN, sudah tahukah anda bahwa Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian 2017 yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta pada Rabu 10 Mei 2017 pekan depan, terdapat beberapa materi penting yang bakal disampaikan.

Salah satu materi yang akan dibahas dalam Rakornas, yang akan dibuka oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla tersebut adalah Implikasi PP 11/2017 terhadap Pelaksanaan Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara).

Dalam materi tersebut, BKN mengundang pejabat yang berwenang dan pengelola kepegawaian dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

"Dengan terbitnya PP Nomor 11/2017, petunjuk pelaksanaan sistem merit dalam pola pembinaan manajemen PNS otomatis mengalami transformasi sesuai dengan tuntutan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pembinaan PNS mulai dari sistem rekrutmen hingga pengangkatan dalam jabatan, menekankan tiga aspek mutlak yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Mohammad Ridwan melalui keterangan pers di Jakarta, Sabtu (6/5/2017).

Ia menjelaskan, ketiga aspek dalam sistem merit ini membawa pola perubahan pembinaan manajemen PNS yang selama ini berada pada konsep comfort zone atau zona nyaman bertransisi menjadi competitive zone atau zona kompetisi.

Pola pembinaan manajemen ASN dalam PP 11/2017 ini tidak akan memberlakukan lagi syarat pangkat/golongan ruang dalam pengangkatan ke dalam jabatan.

"Jika pada ketentuan sebelumnya pengangkatan dalam jabatan mensyaratkan masa kerja (pangkat/golongan) tertentu yang bisa ikut pengisian jabatan, dengan PP ini persyaratan justru dititikberatkan pada kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki masing-masing jabatan, sehingga memacu kompetensi terbuka bagi ASN," ujarnya.

Selain itu, kehadiran PP 11/2017 menguatkan implementasi sistem merit dalam manajemen birokrasi yang mencakup sejumlah hal, yakni, manajemen SDM secara efektif, efisien dan terintegrasi; standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik; seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif; penggajian, reward and punishment berbasis kinerja; melindungi pegawai dari intervensi politik dan memproteksi pegawai dari kegiatan politik dan dari tindakan semena-mena.

Berita ini bersumber dari KORPRI.

1 komentar:

31 PNS Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri

Sahabat ASN, sudah tahukah anda bahwa Pemerintah melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) menggelar sidang sengketa kepegawaian yang ...